Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban?
Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak.
Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama:
1- Muslim
2- Kaya (berkecukupan)
Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80)
Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata,
لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا
“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.
[Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal]—
Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
—
Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.
Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.